Bagi pemilik kendaraan bermotor, kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tentu menimbulkan kekhawatiran tersendiri saat berkendara. Namun, Anda tidak perlu panik karena informasi mengenai Cara Mengurus STNK Hilang Tapi BPKB Ada di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan dapat membantu Anda mendapatkan dokumen pengganti secara legal dan resmi. Memiliki dokumen yang lengkap bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan bentuk perlindungan aset berharga Anda selama di jalan raya.

Menyelesaikan administrasi kendaraan tepat waktu di Kabupaten Maros adalah cerminan warga Sulawesi Selatan yang bijak dan taat hukum demi kenyamanan bersama.

Informasi Lengkap: Cara Mengurus STNK Hilang Tapi BPKB Ada di Kabupaten Maros

Mengurus STNK hilang saat BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) masih ada sebenarnya jauh lebih sederhana dibandingkan jika kedua dokumen tersebut hilang sekaligus. Proses ini secara administratif disebut dengan permohonan STNK Duplikat. Di Kabupaten Maros, proses ini dilakukan di kantor Samsat induk dengan melibatkan beberapa tahapan verifikasi untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut bukan merupakan objek pencurian atau sengketa.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, penerbitan STNK duplikat dikenakan biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Untuk kendaraan roda 2 atau 3, biayanya adalah Rp100.000, sedangkan untuk kendaraan roda 4 atau lebih dikenakan biaya Rp200.000. Penting untuk dicatat bahwa jika kendaraan Anda memiliki tunggakan pajak, Anda diwajibkan melunasi Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta denda keterlambatan (jika ada) sebelum STNK baru diterbitkan. Rumus umum denda PKB biasanya adalah 25% dari nilai pajak pokok ditambah denda SWDKLLJ.

Warga Kabupaten Maros disarankan untuk segera mengurus surat kehilangan di kepolisian terdekat begitu menyadari STNK hilang. Hal ini sangat krusial karena surat kehilangan menjadi dasar utama dalam proses verifikasi di tingkat POLRES maupun POLDA Sulawesi Selatan nantinya. Pastikan BPKB asli Anda dalam kondisi baik karena akan menjadi bukti kepemilikan mutlak saat proses verifikasi berkas di Samsat.

Syarat dan Cara Pajak Tahunan di Kabupaten Maros

Sebagai informasi tambahan, sebelum datang ke kantor SAMSAT Sulawesi Selatan, pastikan Anda telah menyiapkan persyaratan berikut:

  • STNK asli
  • KTP asli
  • SKPD asli

Berikut langkah-langkah mudah untuk melakukan prosesnya:

  1. Bawa berkas persyaratan lengkap ke kantor Samsat Maros.
  2. Ambil nomor antrian di bagian informasi atau mesin antrian.
  3. Menuju ke loket progresif untuk pengecekan status kepemilikan.
  4. Serahkan dokumen ke loket daftar ulang 1 tahun.
  5. Melakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera di loket pembayaran.
  6. Mengambil STNK dan SKPD baru yang telah disahkan.
⚠️ Pastikan Anda membawa dokumen KTP dan STNK asli yang masih terbaca jelas guna menghindari penolakan berkas oleh petugas di loket pendaftaran.

Panduan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat) di Sulawesi Selatan

Setiap lima tahun, pemilik kendaraan wajib melakukan pergantian pelat nomor dan cek fisik kendaraan. Siapkan dokumen tambahan ini:

  • STNK asli
  • KTP asli
  • SKPD asli
  • BPKB asli & copy

Ikuti panduan langkah demi langkah berikut:

  1. Membawa kendaraan ke area Cek Fisik di Samsat Maros untuk gesek nomor rangka dan mesin.
  2. Mengambil dan mengisi formulir pendaftaran yang disediakan petugas.
  3. Melakukan verifikasi di loket progresif.
  4. Menuju loket daftar ulang 5 tahun untuk penyerahan berkas.
  5. Melakukan pembayaran pajak dan biaya PNBP pelat nomor di loket pembayaran.
  6. Mengambil STNK baru, SKPD, dan TNKB (Plat Nomor) baru di bagian workshop/penyerahan plat.
⚠️ Kendaraan wajib dihadirkan langsung di Samsat Kabupaten Maros untuk prosedur cek fisik; proses tidak dapat diwakilkan tanpa kehadiran unit kendaraan.

Layanan Duplikat STNK Hilang di Kabupaten Maros

Layanan ini dikhususkan bagi Anda yang kehilangan STNK namun masih memegang BPKB asli sebagai bukti kepemilikan sah di wilayah Sulawesi Selatan.

  • KTP asli
  • BPKB asli & copy

Berikut adalah urutan proses yang harus dilalui:

  1. Melakukan cek fisik kendaraan di kantor Samsat.
  2. Melakukan cek Arsip kendaraan di bagian arsip Samsat Maros.
  3. Mengurus Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) di POLSEK setempat.
  4. Mendapatkan surat keterangan dari Biro OPS POLRES Maros.
  5. Melakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di unit Reserse POLRES Maros.
  6. Mendapatkan Surat Keterangan dari INFOLAHTA POLDA Sulawesi Selatan.
  7. Melampirkan kwitansi bukti pemasangan iklan kehilangan di media cetak sebanyak 2 kali.
  8. Mengisi formulir pendaftaran di Samsat.
  9. Verifikasi di loket progresif.
  10. Pendaftaran Duplikat STNK di loket yang ditentukan.
  11. Menunggu proses verifikasi dan masa sanggah selama kurang lebih 14 hari.
  12. Melakukan konfirmasi ulang setelah masa tunggu selesai.
  13. Melakukan pembayaran pajak (jika ada tunggakan) dan biaya cetak STNK.
  14. Mengambil STNK duplikat yang baru.

Alamat Kantor SAMSAT di Kabupaten Maros Sulawesi Selatan

Untuk mengurus seluruh administrasi kendaraan bermotor di atas, Anda dapat mengunjungi kantor pusat pelayanan Samsat di Kabupaten Maros berikut ini:

  • Samsat Maros (Kantor Induk)
    Alamat: Jl. Jenderal Pettarani No.1, Pettuadae, Kec. Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan 92711.
    Jam Operasional: Senin - Jumat (08.00 - 14.30 WITA), Sabtu (08.00 - 11.00 WITA).
  • Samsat Keliling Maros: Beroperasi di beberapa titik keramaian seperti area pasar atau alun-alun (jadwal dapat berubah sesuai kebijakan Satlantas Polres Maros).
  • Gerai Samsat: Tersedia di beberapa pusat layanan publik di Sulawesi Selatan untuk memudahkan pembayaran pajak tahunan.

Demikian panduan lengkap mengenai prosedur dan syarat mengurus STNK hilang di Kabupaten Maros dengan kondisi BPKB masih ada. Dengan mengikuti tahapan yang telah ditetapkan oleh Samsat Sulawesi Selatan, Anda dapat mengurus dokumen kendaraan dengan lancar dan tanpa kendala. Pastikan untuk selalu tertib administrasi dan membayar pajak tepat waktu guna mendukung pembangunan daerah.