Bagi warga yang mengalami musibah kehilangan dokumen kendaraan, mencari informasi mengenai Cara Lapor STNK Hilang ke Polsek di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan adalah langkah pertama yang krusial. Kelengkapan administrasi kendaraan bukan sekadar soal legalitas di jalan, melainkan bentuk ketaatan kita sebagai warga negara yang baik guna mendukung pembangunan di wilayah Kalimantan Selatan.

Menertibkan administrasi kendaraan sedini mungkin adalah investasi keamanan bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor di Bumi Saraba Kawa agar terhindar dari kendala hukum di masa mendatang.

Informasi Lengkap: Cara Lapor STNK Hilang ke Polsek di Kabupaten Tabalong

Lapor STNK hilang ke tingkat Kepolisian Sektor (Polsek) merupakan tahap awal wajib bagi pemilik kendaraan sebelum mengajukan permohonan STNK duplikat di SAMSAT Tabalong. Secara teknis, laporan ini bertujuan untuk menerbitkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) yang membuktikan secara hukum bahwa dokumen tersebut benar-benar hilang dan bukan dalam status sengketa atau jaminan pinjaman.

Penting untuk dipahami bahwa meskipun pengurusan surat kehilangan di Polsek umumnya tidak dipungut biaya resmi (PNBP), proses selanjutnya di SAMSAT akan melibatkan biaya penerbitan STNK baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020. Berdasarkan regulasi tersebut, biaya PNBP untuk Duplikat STNK kendaraan roda 2 atau 3 adalah sebesar Rp 100.000, sedangkan untuk kendaraan roda 4 atau lebih adalah sebesar Rp 200.000.

Di Kabupaten Tabalong, Anda bisa mendatangi Polsek terdekat sesuai dengan domisili atau lokasi kehilangan, seperti Polsek Murung Pudak, Polsek Tanjung, atau Polsek Tanta. Pastikan Anda membawa data pendukung seperti fotokopi STNK (jika ada) atau minimal mencatat nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan untuk mempermudah petugas dalam memverifikasi data di sistem kepolisian.

Syarat dan Cara Pajak Tahunan di Kabupaten Tabalong

Sebagai informasi tambahan, sebelum datang ke kantor SAMSAT Kalimantan Selatan, pastikan Anda telah menyiapkan persyaratan berikut:

  • STNK asli
  • KTP asli
  • SKPD asli

Berikut langkah-langkah mudah untuk melakukan prosesnya:

  1. Bawa berkas persyaratan lengkap ke kantor SAMSAT
  2. Ambil nomor antrian yang telah disediakan
  3. Menuju ke loket progresif untuk pengecekan kepemilikan
  4. Lanjutkan ke loket daftar ulang 1 tahun
  5. Lakukan pembayaran di loket pembayaran sesuai nominal yang tertera
  6. Ambil STNK & SKPD yang telah divalidasi
⚠️ Pastikan Anda selalu membawa dokumen asli seperti KTP dan STNK saat melakukan pengurusan serta verifikasi kembali kesesuaian data pada berkas untuk menghindari penolakan oleh petugas.

Panduan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat) di Kalimantan Selatan

Setiap lima tahun, pemilik kendaraan wajib melakukan pergantian pelat nomor dan cek fisik kendaraan. Siapkan dokumen tambahan ini:

  • STNK asli
  • KTP asli
  • SKPD asli
  • BPKB asli & copy

Ikuti panduan langkah demi langkah berikut:

  1. Cek Fisik kendaraan (bawa kendaraan ke area cek fisik)
  2. Ambil & isi formulir pendaftaran yang tersedia
  3. Menuju ke loket progresif
  4. Lanjutkan ke loket daftar ulang 5 tahun
  5. Bayar biaya pajak dan PNBP di loket pembayaran
  6. Ambil STNK, SKPD & TNKB (Plat) yang baru
⚠️ Kendaraan fisik WAJIB dihadirkan langsung ke Kantor SAMSAT Kabupaten Tabalong karena proses gesek nomor rangka dan nomor mesin tidak dapat diwakilkan atau menggunakan foto saja.

Cara Mengurus Duplikat STNK Hilang

Setelah mendapatkan surat kehilangan dari Polsek, warga Kabupaten Tabalong harus melanjutkan proses ke tingkat Polres dan SAMSAT untuk mendapatkan STNK pengganti.

  • KTP asli
  • BPKB asli & copy

Berikut adalah urutan proses yang harus dilalui:

  1. Melakukan cek fisik kendaraan di SAMSAT
  2. Pengecekan arsip kendaraan
  3. Membawa Surat kehilangan dari POLSEK
  4. Meminta Surat Keterangan dari Biro OPS POLRES
  5. Melalui proses BAP Reserse di POLRES
  6. Mendapatkan Keterangan INFOLAHTA POLDA
  7. Membawa Kwitansi iklan media cetak (minimal 2x tayang di media berbeda)
  8. Mengisi formulir pendaftaran duplikat
  9. Melalui loket progresif
  10. Pendaftaran Duplikat di loket terkait
  11. Tunggu masa jeda selama 14 hari
  12. Konfirmasi ulang setelah masa tunggu
  13. Bayar pajak dan PNBP di loket
  14. Ambil STNK baru Anda

Alamat Kantor SAMSAT di Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan

Untuk menyelesaikan seluruh rangkaian administrasi kendaraan bermotor, Anda dapat mengunjungi kantor SAMSAT induk di Kabupaten Tabalong berikut ini:

  • Alamat SAMSAT Tanjung: Jl. Ir. PHM. Noor, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan 71571.
  • Jam Operasional: Senin - Kamis (08.00 - 13.00 WITA), Jumat (08.30 - 11.00 WITA), dan Sabtu (08.00 - 12.00 WITA).
  • Samsat Keliling: Tersedia di beberapa titik keramaian seperti di area Pasar Tanjung atau Kecamatan Kelua (jadwal dapat berubah sewaktu-waktu).

Memahami Cara Lapor STNK Hilang ke Polsek di Kabupaten Tabalong adalah langkah dasar yang wajib diketahui setiap pemilik kendaraan. Dengan mengikuti prosedur yang benar, mulai dari pelaporan di tingkat Polsek hingga pengurusan duplikat di SAMSAT Kalimantan Selatan, Anda memastikan legalitas kendaraan tetap terjaga. Mari menjadi warga Kabupaten Tabalong yang tertib administrasi demi keamanan dan kenyamanan berkendara di jalan raya.