Mengetahui informasi mengenai Cara Lapor STNK Hilang ke Polsek di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat merupakan langkah krusial bagi setiap pemilik kendaraan bermotor yang mengalami musibah kehilangan dokumen. Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bukan hanya menghambat mobilitas, tetapi juga berisiko tinggi saat ada pemeriksaan kendaraan oleh pihak kepolisian di jalanan Sulawesi Barat.

Kepatuhan dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor adalah cerminan warga Kabupaten Polewali Mandar yang bijak demi kelancaran berkendara di seluruh wilayah Sulawesi Barat.

Informasi Lengkap: Cara Lapor STNK Hilang ke Polsek di Kabupaten Polewali Mandar

Secara administratif, Cara Lapor STNK Hilang ke Polsek di Kabupaten Polewali Mandar adalah tahap awal yang wajib dilakukan untuk mendapatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan (STPLK). Surat ini berfungsi sebagai bukti otentik bahwa STNK Anda benar-benar hilang dan bukan dalam sitaan pihak berwajib. Laporan ini nantinya menjadi syarat mutlak untuk mengajukan permohonan STNK Duplikat di kantor SAMSAT setempat.

Sebagai informasi tambahan berdasarkan aturan pemerintah (PP No. 76 Tahun 2020), pengurusan STNK duplikat akan dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk kendaraan roda 2 atau 3, biayanya adalah Rp100.000, sedangkan untuk kendaraan roda 4 atau lebih adalah Rp200.000. Pastikan Anda melaporkan kehilangan sesegera mungkin di Polsek terdekat di wilayah hukum Polewali Mandar sebelum melanjutkan proses ke tahap Polres dan SAMSAT.

Syarat dan Cara Pajak Tahunan di Kabupaten Polewali Mandar

Sebagai informasi tambahan, sebelum datang ke kantor SAMSAT Sulawesi Barat, pastikan Anda telah menyiapkan persyaratan berikut:

  • STNK asli
  • KTP asli
  • SKPD asli

Berikut langkah-langkah mudah untuk melakukan prosesnya:

  1. Bawa berkas persyaratan lengkap ke kantor SAMSAT.
  2. Ambil nomor antrian yang telah disediakan.
  3. Menuju loket progresif untuk verifikasi data kepemilikan.
  4. Lanjutkan ke loket daftar ulang 1 tahun.
  5. Lakukan pembayaran di loket pembayaran sesuai nominal yang tertera.
  6. Ambil STNK dan SKPD baru Anda yang telah disahkan.
⚠️ Selalu pastikan Anda membawa dokumen asli baik KTP maupun STNK serta teliti kembali kesesuaian data yang tercetak pada berkas Anda sebelum meninggalkan loket.

Panduan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat) di Sulawesi Barat

Setiap lima tahun, pemilik kendaraan wajib melakukan pergantian pelat nomor dan cek fisik kendaraan. Siapkan dokumen tambahan ini:

  • STNK asli
  • KTP asli
  • SKPD asli
  • BPKB asli & copy

Ikuti panduan langkah demi langkah berikut:

  1. Cek Fisik kendaraan dengan membawa kendaraan langsung ke area cek fisik SAMSAT.
  2. Ambil dan isi formulir pendaftaran yang tersedia.
  3. Menuju loket progresif untuk pengecekan status pajak kendaraan.
  4. Daftarkan kendaraan di loket daftar ulang 5 tahun.
  5. Lakukan pembayaran pajak dan biaya PNBP TNKB di loket pembayaran.
  6. Ambil STNK, SKPD, dan TNKB (Plat Nomor) baru di bagian penyerahan.
⚠️ Kendaraan wajib dihadirkan secara fisik di SAMSAT Polewali Mandar untuk proses gesek nomor rangka dan nomor mesin tanpa terkecuali.

Prosedur Duplikat STNK Hilang di Polewali Mandar

Bagi warga Kabupaten Polewali Mandar yang ingin menerbitkan kembali STNK yang hilang, berikut adalah syarat dan alur yang harus ditempuh sesuai ketentuan di Sulawesi Barat:

  • KTP asli
  • BPKB asli & copy

Berikut adalah urutan proses yang harus dilalui:

  1. Melakukan cek fisik kendaraan di kantor SAMSAT.
  2. Mengurus bagian Arsip untuk mendapatkan legalisir dokumen.
  3. Membuat Surat keterangan kehilangan di POLSEK setempat di Polewali Mandar.
  4. Mendapatkan Surat Keterangan dari Biro OPS POLRES.
  5. Melakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di bagian Reserse POLRES.
  6. Mendapatkan Keterangan INFOLAHTA POLDA Sulawesi Barat.
  7. Membawa kwitansi pemasangan iklan kehilangan di media cetak sebanyak 2 kali.
  8. Mengisi formulir permohonan duplikat STNK.
  9. Menuju loket progresif untuk validasi data.
  10. Melakukan Pendaftaran Duplikat STNK di loket yang ditentukan.
  11. Menunggu masa proses selama kurang lebih 14 hari kerja.
  12. Melakukan konfirmasi ulang setelah masa tunggu selesai.
  13. Membayar pajak kendaraan (jika ada tunggakan) dan biaya administrasi.
  14. Mengambil STNK duplikat yang baru.

Alamat Kantor SAMSAT di Kabupaten Polewali Mandar Sulawesi Barat

Untuk mengurus laporan lanjutan dan penerbitan STNK baru, warga dapat mengunjungi kantor layanan resmi berikut:

  • SAMSAT Polewali Mandar: Jl. Andi Depu No. 100, Pekkabata, Kec. Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat 91411.
  • Jam Operasional: Senin - Jumat (08.00 - 15.00 WITA), Sabtu (08.00 - 12.00 WITA).
  • Layanan Alternatif: Terdapat layanan Samsat Keliling yang jadwalnya sering diinformasikan melalui media sosial resmi Bapenda Sulawesi Barat atau Polres Polewali Mandar.

Demikian panduan lengkap mengenai cara lapor STNK hilang ke Polsek hingga proses penerbitan duplikat di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Dengan mengikuti prosedur yang benar dan menyiapkan berkas secara lengkap, urusan administrasi kendaraan Anda akan berjalan lancar dan terhindar dari kendala hukum di masa depan.